loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU). Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Tim JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan crude palm oil (CPO) periode 2022 sampai periode 2024," kata Ardito di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak 11 tersangka yang dilimpahkan terdiri atas LHP selaku fungsional analis kebijakan dan pembina industri agro di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024, serta MZ selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 6 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
Selain itu, terdapat ES selaku Direktur Utama PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur Utama PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAC dan PT BIR; TNY selaku Direktur Utama PT TIO sekaligus pemegang saham PT GBI; FNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta SYR selaku Direktur PT KPN, PT MAS, dan PT SBP.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara terhadap 11 tersangka memasuki tahap penuntutan.
(rca)
































