loading...
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
Romli Atmasasmita
DIKETAHUIbahwa di dalam perkembangan pemberantasan korupsi telah diiringi dengan semangat antikorupsi dengan jargon, miskinkan koruptor disebabkan korupsi tidak hanya merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa akan tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Semangat dan jargon antikorupsi telah meningkatkan upaya pemerintah dalam penegakan hukum melalui baik Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Namun di dalam upaya penegakan hukum tersebut sering terjadi upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum seperti mengungkap kasus korupsi dengan memperlihatkan kepada publik wajah tersangka korupsi dan memberikan data nilai korupsi terkadang sengaja direkayasa sehingga menimbulkan tingginya intensitas rasa kebencian masyarakat terhadap siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan dan KPK.
Rasa kebencian masyarakat dalam kenyataan telah menimbulkan dampak ketidakberdayaan tersangka/terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengemukakan kebenaran fakta atas peristiwa yang mengenai dirinya sehingga dengan demikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) telah diubah masyakat dengan sikap yang didasarkan pada asas praduga bersalah (presumption of guilt).
Sikap perilaku masyarakat terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa sedemikian dalam praktik peradilan pidana korupsi telah mengakibatkan tidak optimalnya upaya penegakan hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum yang adil karena objektivitas masyarakat terkadang aparatur penegak hukum; telah tidak secara jernih dan teliti membahas perkara tipikor di dalam sidang pengadilan, termasuk tidak dapat diingkari oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi.
Merujuk pada uraian tersebut, perlu dipertanyakan, apakah proses peradilan pidana perkara tipikor yang sejak awal penetapan tersangka korupsi yang diliputi penuh rasa kebencian masyarakat dan terkadang aparatur penegak hukum, dapat dijalankan secara benar objektif, jujur dan adil?
Sebagaimana telah dititahkan dalam Kitab suci Al-Qur’an surat Al- Maidah Ayat 8 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan.. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Surat Al-Maidah ayat 8 ditujukan terhadap orang-orang yang beriman (termasuk aparatur penegak hukum beragama Islam) untuk menjalankan perintah-Nya.































