loading...
Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023. Mereka pun kini telah dilakukan penahanan oleh Kejagung .
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan penyidik Jampidsus, maka penyidik berketatapan, menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada wartawan, Senin (24/2/2025) malam.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 ahli.
Bahkan, sejumlah orang dilakukan pemanggilan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Hasilnya, terdapat 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Pada hari ini ada beberapa orang dipanggil dan dibawa penyidik, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung," tuturnya.
Harli menambahkan, diharapkan ke depan BUMN, seperti Pertamina akan mengalami perubahan ke arah positif. Khususnya, terkait tata kelolanya sehingga Pertamina akan memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan rakyat. "Penyidik juga berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut," katanya.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya