Kaleidoskop: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia Tahun 2025

2 hours ago 2

loading...

Beberapa peristiwa hingga kebijakan ekonomi penting telah terjadi di Indonesia. SINDOnews mencoba merekapitulasi 6 peristiwa ekonomi penting di Indonesia pada sepanjang tahun 2025. Foto/Dok Kemenkeu

JAKARTA - Beberapa peristiwa hingga kebijakan ekonomi penting telah terjadi di Indonesia pada sepanjang tahun 2025. Peristiwa-peristiwa ini mencakup kebijakan makro, perkembangan pasar, dan dinamika sektor riil.

Kini menjelang tutup tahun, SINDOnews mencoba merekapitulasi 6 peristiwa ekonomi penting di Indonesia pada sepanjang tahun 2025:

1. Kenaikan PPN 12% Jadi Kado Awal Tahun

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada awal Januari 2025 di Indonesia membuah heboh. Kebijakan kenaikan tarif PPN ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Kelembagaan dan Kebijakan Ekonomi

Kenaikan PPN 12% memicu gelombang besar penolakan karena banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan, mencerminkan keresahan yang meluas.

Banyak warga merasa bahwa pemerintah cenderung memilih jalan yang mudah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Respon terhadap petisi ini dapat menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat.

Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus dalam sebuah diskusi publik mengatakan bahwa jika diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN teratas di ASEAN bersama dengan Filipina. "Jadi kalau Indonesia mencapai 12%, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara," katanya.

Hal itu lanjut dia, pasti akan membebani masyarakat. Dampak kebijakan ini menurutnya akan berbeda-beda terhadap masyarakat, di mana masyarakat kelas bawah akan lebih terkena dampaknya dibandingkan masyarakat kelas menengah-atas.

Saat Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% resmi berlaku per 1 Januari 2025. Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN jadi 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.

Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.

Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu: hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; balon udara; peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

2. Coretax Bermasalah

Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |