Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan

9 hours ago 2

loading...

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik Lembaga Antirasuah dalam sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Tiga penyidik KPK tersebut adalah, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan keberatan pihaknya atas saksi-saksi yang dihadirkan itu.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Maqdir menjelaskan, seseorang bisa dijadikan saksi jika melihat secara langsung. Menurutnya, keterangan mereka akan masuk dalam kategori testimonium de auditu.

"Mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian terupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, begitu yang mulia," ujar Maqdir.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto merespons keberatan kubu Hasto. Ia meminta jaksa menjelaskan maksud dari menghadirkan saksi dengan latar belakang penyidik.

Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP

Jaksa kemudian menyebutkan, tiga saksi tersebut merupakan saksi fakta. Di mana, keterangan mereka untuk pembuktian dakwaan perintangan penyidikan.

"Dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21. Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara harimau siku. Demikan yang Mulia," papar jaksa.

Kubu Hasto kembali menyampaikan keberatannya. Hakim Rios kemudian mencoba menengahi.

"Baik, kami paham. Keberatan saudara kami pahami, namun seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan, silakan tanggapi nanti, kami pun juga akan menilai," ujar Hakim Rios.

"Hakim juga tidak terikat dengan saksi. Kan banyak syarat saksi untuk apa mengikat untuk hakim. Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis," sambungnya.

(shf)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |