Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar

1 day ago 3

loading...

Kapuspenkum Kejagung Harli Sireger bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. FOTO/REFI SANDI

JAKARTA - Tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis lepas terdakwa korporasi perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, ketiga hakim menerima uang sebesar Rp22 miliar lebih.

"Setelah terbit surat penetapan sidang Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, ASB selaku hakim anggota. Lalu, M Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila dikurskan dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan M Arif Nuryanta sampaikan agar perkara diatensi," katanya pada wartawan, Senin (14/4/2025).

Menurut Abdul Qahar, uang pecahan dolar setara Rp4,5 miliar dari mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu dimasukan ke dalam goodie bag oleh Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim adhoc. Uang lalu dibagi tiga yakni untuk Agam, Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim, dan Ali Muhtarom (AL) selaku Hakim Anggota.

Sekitar Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dolar setara Rp18 miliar pada DJU. Uang itu lalu dibagi menjadi 3 kembali, yang mana yang senilai Rp18 miliar itu diberikan Muhammad Arif Nuryanta di depan sebuah Bank kawasan Jakarta.

"Pada bulan Oktober 2024 M Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dollar, bila dikurs rupiah senilai Rp18 miliar pada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi 3 dengan porsi pembagian, ASB menerima dollar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dollar Amerika setara Rp5 miliar rupiah," katanya.

Dia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut. Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL.

(abd)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |