Izin Operasional Habis, Pelayanan RSUD dr. Husni Thamrin Natal Berhenti Sementara

1 day ago 7

loading...

Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Husni Thamrin Natal Mandailing Natal, Sumatera Utara dihentikan sementara. FOTO/LIANSAH RANGKUTI

MANDAILING NATAL - Operasional Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr. Husni Thamrin Natal Mandailing Natal, Sumatera Utara dihentikan sementara. Penyebabnya, surat izin operasional rumah sakit ini telah habis masa berlakunya.

Penghentian sementara operasional rumah sakit diketahui dari surat Direktur RSUD dr Husni Thamrin Natal bernomor 812/0449/RSUDHT/IV/2025 tertanggal 13 April 2024. Surat itu ditempel di kaca rumah sakit. Berikut ini isi surat pengumuman yang ditandatangani Direktur dr. Rajamin Nasution, MKT.

"Berdasarkan:

Pasal 38
1. Pimpinan RS harus melakukan perpanjangan izin operasional paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.

2. Ketentuan persyaratan dan tata cara lain operasional sebagimana dimaksud pasal 32, pasal 34 dan pasal 36 berlaku secara mitatis, mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 39
1. Dalam hal masa berlaku izin operasional berakhir dan pemilik rumah sakit belum mengajukan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus menghentikan pelayanannya kecuali pelayanan kegawat daruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.

2. Rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa izin operasional dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal Paisal Situmorang mengatakan, penghentian operasional sementara RSUD dr Husni Thamrin Natal sudah sesuai aturan. Namun yang perlu dipertimbangkan adalah RSUD dr. Husni Thamrin Natal merupakan satu-satunya rumah sakit yang berjarak kurang lebih 100 kilometer dari pusat kota Panyabungan, Mandailing Natal,

"Sudah pas itu, kecuali layanan IGD (gawat darurat), harus tetap pelayanan. Manajemen rumah sakit harusnya tanggap jauh-jauh hari sebelum surat izin operasional (SIO) akan berakhir. Ini sedang dalam proses pengurusannya mereka," kata Paisal Situmorang, Selasa (15/4/2025).

Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal, Rajamin Nasution hingga berita ini dibuat belom menanggapi meski beberapai dihubungi lewat telepon selularnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi RSUD dr. Husni Thamrin Natal sangat memperhatikan. Belum lama ini Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution mengunjungi rumah sakit ini.

(abd)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |