Hasto Ditahan KPK: Saya Dengan Kepala Tegak Siap Menerima Konsekuensi

2 days ago 4

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) petang. Hasto pun mengaku siap terima konsekuensi. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025) petang. Hasto pun mengaku siap terima konsekuensi.

"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga

Breaking News! Hasto Kritiyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

Sebab, kata Hasto, Indonesia merupakan negeri yang penuh perjuangan.

"Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto menyebutkan, penahanan dirinya harus dijadikan momentum KPK agar lebih berani mengusut dugaan korupsi tanpa tebang pilih. Termasuk kepada keluarga Joko Widodo (Jokowi).

"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ucapnya.

Baca Juga

Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di rutan

"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.

"Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ujarnya.

(shf)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |