loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi rencana Hasto mengajukan penangguhan penahanan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan penangguhan penahanan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, belum ada keputusan terkait permintaan Hasto tersebut. Menurutnya, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo, Selasa (25/2/2025).
Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan. "Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.
"Akan diajukan lagi," kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 24 Februari 2025.
Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukan urusan kasus Hasto. Maqdir tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya