loading...
Pemerintah perlu mengkaji ulang metodologi yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, menilai pemerintah perlu mengkaji ulang metodologi yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp500–600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit. Menurutnya, angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Prof. Sudarsono dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under invoicing dengan membantuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.
Lebih jauh, Sudarsono menjelaskan secara akademis dan praktik, best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO/World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics). Caranya: Membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB/Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF/Cost, Insurance, Freight), seperti India, Tiongkok, atau negara-negara Uni Eropa.


































