loading...
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan di Jakarta pada Kamis (27/2/2025). Foto/Ist
JAKARTA - Dalam sistem KUHAP, diferensiasi opsional memungkinkan jaksa untuk menjadi dominan dalam menangani perkara. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk jaksa meminta kewenangan lebih.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi bertajuk "Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan" di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
"Tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Dalam sistem KUHAP kita, diferensiasi opsional artinya yang membawa perkara jaksa, dia yang dominan dari produk awal dan pelaksanaan keputusan jaksa juga terlibat," ujarnya.
Agus juga menekankan penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi. Sehingga tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi.
"Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi, dan tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi," kata dia.
Agus juga mengingatkan tidak semua ketentuan dalam UU KUHAP perlu diperbaiki.
"Sekarang memang masih ada yang perlu diperbaiki. Contohnya objek perluasan praperadilan untuk perlindungan ke korban," ujarnya.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya