Gandeng IPB Rancang Cetak Biru, Kemenhaj Bidik Potensi Raksasa Ekosistem Ekonomi Haji

13 hours ago 9

loading...

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng IPB merancang cetak biru membangun ekosistem ekonomi haji. Foto/SindoNews

BOGOR - Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) mulai mengambil langkah progresif untuk merombak total paradigma pengelolaan ibadah haji. Penyelenggaraan rukun Islam kelima ini tak lagi diposisikan sekadar sebagai pusat pembiayaan (cost center), melainkan ditargetkan menjadi mesin penggerak nilai tambah ekonomi (profit center) bagi negara.

Untuk merealisasikan visi besar tersebut, Kemenhaj secara resmi menggandeng IPB University. Keduanya bersinergi menyusun Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Science Techno Park (STP) IPB, Bogor, Senin, 23 Februari 2026.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Kemenhaj, Jaenal Effendi, menegaskan urgensi dari kolaborasi strategis ini. Ia menyebut transformasi tata kelola haji merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.

Baca juga: Keselamatan Jemaah Harga Mati, Bukti Negara Hadir Kawal Pasien Umrah Hingga ke Tanah Air

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Kemenhaj untuk memimpin transformasi sektor haji, termasuk dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Jaenal, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyusunan cetak biru adalah fondasi krusial yang tidak bisa ditawar. Pengelolaan haji ke depan harus berorientasi pada ekosistem ekonomi yang terintegrasi secara nasional dan memberikan dampak kesejahteraan yang luas bagi masyarakat.

Potensi perputaran ekonomi dari 221.000 jemaah haji Indonesia terbilang raksasa dan mencakup rantai pasok yang panjang. Ekosistem ini membentang dari sektor transportasi, logistik, akomodasi, konsumsi pangan, kesehatan, hingga optimalisasi produk halal dan keuangan syariah. Oleh karena itu, pelibatan pelaku usaha nasional secara masif menjadi sebuah keharusan.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |