loading...
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera menerapkan cukai MBDK yang tertunda hampir 1 dekade pada forum diskusi bertajuk Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Foto: Ist
JAKARTA - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang telah tertunda hampir satu dekade. Desakan itu mengemuka dalam forum diskusi bertajuk "Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK" di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo menilai penundaan berulang menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Sejak 2022 hingga kini, Kementerian Keuangan terus menyampaikan janji tanpa realisasi dengan dalih kondisi ekonomi belum stabil.
"Pertanyaannya, kapan ekonomi kita dianggap stabil? Justru dengan kondisi hari ini, negara seharusnya lebih berpihak pada masyarakat karena yang menjadi korban langsung adalah publik," ujar Ari.
Berbagai dampak konsumsi minuman berpemanis sudah terlihat dari pendampingan kasus hingga pemberitaan media. FAKTA Indonesia telah melakukan sosialisasi luas bersama akademisi, komunitas kampung di sejumlah daerah, serta berkomunikasi dengan DPR, khususnya Komisi XI. Namun, hingga kini belum ada keputusan politik konkret untuk mencukaikan MBDK.
Bila pemerintah kembali menunda, FAKTA Indonesia siap menempuh jalur hukum. "Kami akan melayangkan somasi hingga gugatan ke pengadilan jika tidak ada tindak lanjut terhadap kebijakan cukai MBDK," tegasnya.
Dari sisi perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memastikan bakal menyurati Presiden Prabowo Subianto agar Peraturan Pemerintah terkait cukai MBDK segera disahkan.
Menurut dia, kebijakan tersebut krusial untuk menjamin hak kesehatan anak. "Ini menyangkut kepentingan terbaik bagi anak Indonesia dan visi generasi emas 2045. Sangat kontraproduktif jika MBDK dibiarkan tanpa pengaturan," ujarnya.
Keterbatasan pemahaman anak soal gizi membuat negara wajib melakukan pembatasan melalui regulasi.
Pakar gizi dr Tan Shot Yen mengingatkan dampak jangka panjang konsumsi minuman berpemanis terhadap beban kesehatan nasional. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak Indonesia di bawah 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali per hari.
Dia menyebutkan penerimaan cukai MBDK seharusnya dialokasikan kembali untuk layanan kesehatan dan edukasi gizi masyarakat.
(jon)































