loading...
Jutaan petani tembakau sangat menaruh harapan besar kepada para kepala daerah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah yang akan menjabat periode 2025-2023. Pelantikan pada 20 Februari 2025 itu menjadi momentum penting dalam memperkuat pembangunan berbasis kearifan lokal, sejalan dengan visi besar presiden Prabowo dalam menciptakan kemandirian ekonomi nasional.
Ketua umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji secara khusus mengucapkan selamat atas dilantiknya Gubernur, Bupati, Walikota yang memenangi kontestasi pilkada 2024 lalu.
"Saya mewakili petani tembakau seluruh Indonesia mengucapkan selamat atas dilantiknya kepala daerah terpilih baik gubernur, bupati, walikota oleh presiden Prabowo di istana belum lama ini," kata Agus Parmuji dalam pernyataannya, Kamis (27/02/2025).
Jutaan petani tembakau sangat menaruh harapan besar kepada para kepala daerah terutama sentra pertembakauan untuk berkomitmen melindungi hak-hak kedaulatan ekonomi, sosial, budaya petani tembakau dari agenda proxy war kelompok anti tembakau global yang menginfilitrasi ke lintas sektor (pemerintah, ormas, NGO's, dan banyak lagi) di Indonesia. Hal itu demi menjaga nasib hidup jutaan petani tembakau ke depan.
"Harapan kami untuk gubernur dan bupati sentra tembakau khususnya di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Jawa Barat yang masyarakatnya masih mengandalkan ekonomi pertanian tembakau sebagai pondasi dasar agar segera membuat langkah strategis yang bertujuan memperjuangkan masa depan petani tembakau sebagai soko guru Republik Indonesia," terang Agus.
Karena itu, DPN APTI menitipkan lima (5) PR besar bagi kepala daerah agar selaras dengan visi misi Asta Cita Presiden Prabowo. Pertama, mendorong kepada Presiden RI, bapak Prabowo Subianto membuat regulasi yang melindungi pertanian tembakau sebagai pertanian kearifan lokal (local wisdom).
Dalam hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan DPR agar secepatnya merancang regulasi (UU) perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis di Indonesia.
"Saat ini terdapat 480-an regulasi mulai dari Undang Undang sampai dengan Peraturan Daerah yang justru membunuh kelangsungan ekonomi petani tembakau. Tidak ada regulasi yang memayungi hajat hidup ekosistem pertembakauan. Inilah momen para kepala daerah untuk melindungi nasib jutaan petani tembakau," kata Agus Parmuji.
Kedua, meminta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar meninjau ulang PP 28/2024 khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau.