loading...
Dokter Tifauzia Tyassuma (depan pakai kerudung) mengklaim penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi adalah sahih. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang menjadi salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengklaim penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi tersebut sahih. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
"Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi," ujar dokter Tifa.
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Roy Suryo, Oegroseno Bakal Sampaikan Pengalamannya di Kepolisian
Menurutnya, pada Kamis (12/2/2026) ini pihaknya menghadirkan 3 orang saksi ahli dalam kasus ijazah Jokowi itu, yakni mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobari, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kehadiran ketiga tokoh itu sebagai momen penting dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami. Di tangan saya ini ada setumpuk dokumen, yaitu ijazah yang diklaim sebagai ijazah mantan Presiden ke 7, Jokowi yang menjadi kajian penelitian kami sejak tahun 2022," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus yang menjeratnya merupakan bagian dari rangkaian panjang penelitian mereka tentang dokumen ijazah yang diklaim sebagai milik Jokowi. Penelitian tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2022, saat spesimen ijazah pertama kali dimunculkan ke publik oleh seorang rekan Fakultas Kehutanan UGM.






























