loading...
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, intip daftarnya. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025) dan akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan upah tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (25/12/2025), terdapat variasi yang cukup mencolok baik dari sisi nilai nominal maupun persentase kenaikan antarwilayah. Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta yang masih memegang posisi puncak dengan UMP sebesar Rp5,72 juta. Sedangkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka terendah yakni sebesar Rp2,31 juta.
Untuk Sulawesi Tengah memimpin pertumbuhan upah dengan kenaikan mencapai 9,08%. Sementara itu Papua Tengah mencatatkan kenaikan 0 persen, atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Rabu (24/12) pukul 19.00 WIB, baru 28 dari 38 provinsi yang menetapkan UMP 2026. Namun dari pantauan masih ada dua wilayah yang belum mempublikasikan angka resminya, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Berikut daftar UMP 2026 untuk sementara di 36 provinsi:
1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760
2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850
3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850
4. UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.295.848 dari sebelumnya Rp4.285.848
5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600
6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425
7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571
8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527





































