Bimas Islam dan Dubes RI Bahas Program Nikah Massal dan Pencatatan Nikah di Malaysia

1 day ago 3

loading...

Bimas Islam dan Dubes RI Bahas Program Nikah Massal dan Pencatatan Nikah di Malaysia/Kemenag

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, melakukan pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono. Pertemuan yang berlangsung di sela kegiatan Muzakarah Falak Peringkat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) di Kuala Lumpur Malaysia, Rabu (23/7/2025) itu membahas usulan program nikah massal dan mekanisme pencatatan nikah baru bagi WNI di Malaysia.

Dalam kesempatan itu, Abu memaparkan pentingnya pencatatan nikah sebagai amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, pernikahan yang dilakukan secara resmi akan memberi perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi WNI, terutama perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut.

"Undang-undang telah mengamanatkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Karena itu, penting bagi WNI di luar negeri yang belum menikah, serta memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat secara resmi," ujar Abu.

Baca Juga: Inilah Dosa dan Azab bagi Pemimpin Zalim

Untuk itu, pihaknya mengusulkan pelaksanaan program nikah massal bagi WNI di Malaysia. Program ini, menurut Abu, merupakan bagian dari pelayanan publik berbasis keadilan yang menjangkau semua kalangan. "Program nikah massal akan memberi kepastian hukum, membuka akses terhadap dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, KK, hingga akses pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Abu juga mengungkapkan pentingnya memahami posisi isbat nikah yang selama ini menjadi solusi alternatif bagi pernikahan tidak tercatat. "Isbat nikah tidak termuat dalam UU Perkawinan, tapi hadir dalam Kompilasi Hukum Islam. Ini solusi darurat, bukan pilihan permanen. Untuk itu, langkah preventif seperti nikah massal dan pencatatan sejak awal harus lebih dikedepankan," tegas Abu.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, menyambut baik inisiatif Kemenag terkait program nikah massal dan pencatatan nikah bagi WNI. Menurutnya, persoalan legalitas pernikahan menjadi salah satu isu krusial yang kerap ditemui di kalangan diaspora Indonesia di Malaysia. “Kami mendukung penuh program nikah massal ini sebagai bagian dari perlindungan WNI,” ungkapnya.

Dato’ Hermono menambahkan, Kedutaan Besar RI siap menjadi fasilitator dan penghubung bagi WNI. Ia juga menyarankan agar program ini dilaksanakan secara berkala dan disosialisasikan secara masif agar menjangkau komunitas WNI di pelosok-pelosok Malaysia.

“Masih banyak WNI yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di berbagai sektor yang kesulitan mengakses layanan pencatatan nikah. Dengan pendekatan jemput bola dan kolaborasi lintas instansi, kita bisa bantu mereka mendapatkan legalitas yang layak,” tandasnya.

(aww)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |