Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta

13 hours ago 8

loading...

Bea Cukai bersinergi dengan AVSEC Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benih bening lobster/baby lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/Dok. SindoNews

TANGERANG - Bea Cukai bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benih bening lobster( baby lobster ) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025), Sabtu (27/12/2025), dan Kamis (8/1/2026).

Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal. Dalam kasus ini, Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda. Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah. Kemudian dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.

Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penyelundupan ini melanggar ketentuan hokum dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. ”Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya, Jumat (9/1/2025).

Penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada kasus pertama, Sabtu (20/12/2025) menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.

Kemudian pada kasus kedua, Sabtu (27/12/2025) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja. Pada kasus ketiga, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura.

Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi. Kemudian didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |