loading...
Tim gabungan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu 8 kg. Foto/Dok. SindoNews
DUMAI - Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai , Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat kurang lebih 8 kilogram. Penindakan dilakukan pada Kamis, 04 Desember 2025 di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan turut mengamankan dua orang pelaku asal Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai, Jumat (28/11/2025). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pemasukan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Dumai atau Bengkalis. Baca juga: Jawab Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai Bakal Sikat Pegawai Bandel
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama enam hari di kawasan perairan yang diperkirakan menjadi titik pendaratan. ”Tim dibagi ke dalam dua tim laut, yakni tim speedboat BC 10017 dan speedboat selodang,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (8/12/2025).
Setelah melalui proses profiling dan surveillance, tim belum mampu menemukan target di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis. Informasi terbaru menunjukkan bahwa target telah memasuki wilayah Dumai, sehingga pemantauan pun dialihkan ke jalur darat.
Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, dalam proses pemantauan yang dilakukan, Tim Gabugan mencurigai sebuah kendaraan minibus warna hitam dengan Nopol B 2279 TOM yang diduga digunakan pelaku menuju Tol Dumai-Pekanbaru. Tim pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan mampu dihentikan di sebuah minimarket di wilayah Pinggir 532, Bengkalis.






























