loading...
Apple Kembali Rayu Indonesia. FOTO/ DOK APPLE
JAKARTA - Indonesia dan Apple Inc pada hari Rabu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta Selatan untuk meresmikan perjanjian penting dalam kerja sama investasi.
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk menjual iPhone 16 di Indonesia, karena Kementerian Perindustrian memulai proses penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan tersebut merupakan pencapaian signifikan setelah lima bulan negosiasi yang penuh tantangan.
"Itu baru bisa dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam nota kesepahaman, dan juga hal-hal yang tidak bisa dimasukkan," ujarnya seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN dan mencegah Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Dengan kesepakatan yang sudah ada, Apple dapat melanjutkan rencana untuk menjual iPhone 16 secara resmi di republik tersebut.
Negosiasinya cukup rumit karena adanya benturan kepentingan, di mana tim teknis dari Kementerian Perindustrian dan Apple menggelar tiga kali pertemuan guna membahas perpanjangan sertifikasi TKDN.
Agus Gumiwang menekankan bahwa perjanjian itu akan memastikan pasar domestik Indonesia mendapat manfaat dari investasi Apple.
Awal tahun ini, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman mengunjungi kementerian untuk membahas rencana perusahaan, termasuk pembangunan pabrik AirTag di Batam untuk memenuhi kebutuhan TKDN.
(wbs)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya