APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon

5 hours ago 6

loading...

APHI bersama Fairatmos menggelar Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Senin (22/6/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ( APHI ) bersama Fairatmos menggelar Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan terbitnya Perpres No 110/2025 yang ditindaklanjuti dengan Permenhut No 6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon nasional. “Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.

Menurut dia, perkembangan kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan. Sekaligus memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab. Baca juga: Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi

Meski demikian, Soewarso mengingatkan perdagangan karbon bukan kegiatan yang sederhana. Pengembangan proyek karbon membutuhkan pemahaman regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pemegang PBPH, APHI menilai anggotanya akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Soewarso menjelaskan kegiatan diskusi ini merupakan program pertama dalam rangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI melalui kerja sama dengan Fairatmos. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak akan mendukung pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota APHI dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai peraturan.

“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |