Anak di Pusaran Dunia Digital, Siapa yang Menjaga?

10 hours ago 3

loading...

Indra Budi Setiawan - Penelaah Teknis Kebijakan Penguatan Karakter, Kemendikdasmen. Foto/Dok Pribadi

Indra Budi Setiawan
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Penguatan KarakterKemendikdasmen

Sebagian besar anak di Indonesia tidak bisa terpisah dari dunia digital. Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa pengguna internet usia anak di bawah 18 tahun mencapai 25,9% dari seluruh pengguna internet di Indonesia. Dengan jumlah penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 78,19% (APJII, 2024), diperkirakan lebih dari 60 juta anak di bawah 18 tahun mengakses internet dalam keseharian mereka (KemenPPPA, 2022).

Seiring dengan peningkatan akses tersebut, risiko pun meningkat. Anak-anak menjadi sasaran empuk berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga manipulasi opini. Lemahnya literasi digital baik pada kalangan anak dan orang tua memperburuk kondisi ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lonjakan kasus eksploitasi anak secara daring sebanyak 68% dalam lima tahun terakhir, dan sekitar 45% anak Indonesia pernah mengalami paparan konten tidak layak di dunia maya (KemenPPPA, 2024).

Sebagai respon, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Salah satu langkah revolusioner PP Tunas ini adalah mewajibkan penyedia platform digital menyediakan fitur verifikasi usia, kontrol orang tua (parental control), dan mekanisme pelaporan aktivitas daring anak. Ini sejalan dengan kebijakan internasional seperti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat, yang mengatur ketat pengumpulan data anak di bawah 13 tahun, serta General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, yang memperkenalkan ketentuan khusus tentang perlindungan data anak secara daring (European Commission, 2023). Ini bukan sekedar norma hukum, melainkan peringatan keras bahwa dunia digital harus dikelola dengan nilai dan etika.

Ada beberapa poin penting dari PP Tunas yaitu perlindungan data pribadi, yang menetapkan aturan jelas mengenai bagaimana data pribadi anak dikumpulkan, disimpan, dan digunakan. Juga aturan kontrol akses konten yang membatasi akses anak terhadap konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka. PP Tunas juga mengatur tanggung jawab platform digital, mengharuskan mereka menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut. Terakhir, program edukasi dan peningkatan kesadaran yang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Apakah regulasi ini sudah diyakini dapat mengurangi korban anak penyalahguna digital? Penelitian menunjukkan bahwa regulasi tanpa dukungan norma sosial yang kuat cenderung tidak efektif (Feldman, 2018). Platform digital memiliki tanggung jawab terhadap produk-produk mereka, sedangkan orang tua juga perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dunia digital. Jika merujuk pada data ECPAT (2023), sekitar 70% orang tua masih belum memahami fitur parental control atau kontrol dari orang tua pada perangkat digital anak mereka. Ini berarti, peluang penyalahgunaan ruang digital tetap terbuka lebar, meski dengan aturan seketat apapun.

Intervensi di Sektor Pendidikan
Negara perlu memperluas intervensinya ke dunia pendidikan untuk membekali anak-anak dengan kecakapan abad ke-21. Salah satu langkah visoner adalah rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memasukkan kecerdasan buatan (AI) dan coding sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah dasar mulai tahun ajaran 2025/2026 sebagai mata pelajaran pilihan. Inisiatif ini selaras dengan praktik di negara-negara seperti di Estonia dan Finlandia yang sejak satu dekade lalu telah mengintegrasikan literasi digital dan pemrograman komputer di jenjang dasar. Ini terbukti mampu meningkatkan ketahanan anak terhadap risiko digital (OECD, 2022).

Kebijakan memasukkan AI dan coding tersebut merupakan sebagai perwujudan dari Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuning Raka yaitu “memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”. Literasi teknologi telah diakui sebagai kompetensi esensial abad ke-21 oleh World Economic Forum (2024), sehingga langkah ini menempatkan Indonesia pada jalur yang tepat untuk menyiapkan generasi masa depan.

Selain kurikulum, penguatan kapasitas guru informatika sangat krusial. Meski sebagai mata pelajaran pilihan pada jenjang SMP dan SMA, mata pelajaran informatika memiliki potensi besar dalam menanamkan pemahaman tentang penggunaan perangkat digital dan internet secara aman. Guru informatika berperan strategis dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat dan beretika di kalangan pelajar.

Intervensi pendidikan juga diperkuat melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam yang diusung oleh Kemendikdasmen, dengan delapan profil lulusan yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi (Kemendikdasmen, 2025). Profil ini tidak hanya menjamin kompetensi akademik tetapi juga membekali anak dengan logika teknologi, kemampuan memilah risiko, menjaga privasi, dan menolak manipulasi sejak dini.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |