loading...
Sebanyak enam polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang hingga tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, bakal segera disidang etik pekan depan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebanyak enam anggota Polri yangdiduga melakukan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang hingga tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, bakal disidang etik pekan depan. Hal itu disampaikan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai mekanisme yang ada, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, polisi melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan keenam anggota Pelayanan Markas di Mabes Polri tersebut dalam kasus dugaan pengeroyokan yang membuat dua orang meninggal dunia. Sesuai hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Identitas 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum," katanya.
Dia menambahkan, mereka dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran berat dengan persangkaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nommor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut," katanya.


































