28 Tahun Reformasi: Pengkhianatan dan Kakistokrasi

3 hours ago 6

loading...

Ubedilah Badrun, Aktivis 98, Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Foto: Dok Sindonews

Ubedilah Badrun
Aktivis 98, Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

DUA puluh delapan tahun lalu, air mata, darah, dan kematian telah menjadi saksi sejarah tumbangnya sebuah rezim di Indonesia. Peristiwa lahirnya episode sejarah baru yang kemudian dikenal sebagai peristiwa reformasi 1998.

Peristiwa bersejarah itu memunculkan harapan baru, ada semacam cita ideal yang tercatat dalam imajinasi kolektif kami saat itu ketika menduduki gedung parlemen. Sebab bertahun-tahun sebelumnya merasakan represi aparat, pemukulan, penangkapan, penculikan, pemenjaraan, dan penembakan bertubi-tubi hingga darah bercucuran dan kematian tragis terjadi. Ya ada nyawa anak-anak muda yang telah dibunuh saat itu. Baik di Jakarta, Makasar, Yogyakarta, dan di kota-kota lainnya.

Dalam situasi sosial politik yang luka dan mencekam itu imajinasi kolektif tentang cita ideal masa depan Indonesia terpatri kuat setelah tumbangnya rezim Soeharto. Itu yang kemudian dikenal sebagi agenda reformasi yang sejatinya secara geneologis merujuk pada cita-cita kemerdekaan 1945, sebagai instrumen substantif untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap praktek bernegara era rezim orde baru (Soeharto).

Semua Menyetujui Agenda Reformasi

Usai tumbangnya rezim orde baru, seluruh komponen bangsa menyetujui sejumlah agenda penting reformasi. Saat itu kami menghendaki kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia karena itu otonomi daerah digagas agar pembangunan tidak terus menerus tersentralisasi di pusat dan tidak dimonopoli oleh oligarki. Karena itu memerlukan amandemen UUD 1945 agar kekuasaan tidak tersentralisasi dan tidak tanpa batas periode kekuasaanya. Masa jabatan Presiden cukup dua periode saja. Anggaran pendidikan juga dengan tegas dicantumkan 20% dari APBN dalam amandemen konstitusi tersebut agar sumber daya manusia bangsa ini semakin unggul.

Kemudian pentingnya Demokratisasi, baik secara prosedural maupun substantif, agar wajah demokrasi Indonesia berkualitas. Partai politik baru boleh berdiri, pemilu harus dijalankan secara jujur, adanya kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak-hak sipil. Ukuran-ukuran demokrasi tidak hanya prosedural kuantitatif tetapi substantif kualitatif.

Kemudian pentingnya supremasi hukum agar hukum tegak dan adil, tidak tumpul keatas dan tajam kebawah. Lembaga peradilan harus independen agar kepercayaan pada lembaga hukum membaik. Hukum tidak boleh menjadi alat politik apalagi politik mengutak-atik hukum demi kepentingan kekuasaan dan pemilik modal.

Pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya juga menjadi agenda reformasi yang amat penting karena itulah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen. KPK harus independen agar tidak menjadi alat politik. Agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak disusupi kepentingan elit untuk sekedar memenjarakan lawan politik.

Kemudian pentingnya agenda pencabutan dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), agar TNI aktif dan Polisi aktif tidak menduduki jabatan politik dan jabatan sipil lainya. Tentara fokus untuk pertahanan negara dan polisi fokus untuk keamanan masyarakat. Tidak menjadi alat politik, tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan sesaat, apalagi melakukan represi dan kekerasan terhadap warga negara.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |